Negara Gagal Melindungi Warga

Siaran Pers Nurcholish Madjid Society (NCMS)
Atas Penyerangan Terhadap Jamaah Ahmadiyah di Cekeusik, Pandeglang

Asslamu’alaikum warahmatullah-i wabarakatuh-u

Salam sejahtera,

Pada saat sedang berlangsung peringatan Pekan Kerukunan Antarumat Beragama Sedunia (World Interfaith Harmony Week) yang diselenggarakan di Istora Senayan, Jakarta (6/2/2011), kita dikejutkan dengan penyerangan untuk kesekian kalinya terhadap Jamaah Ahmadiyah, yang kali ini terjadi di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang, Banten. Serangan ini mengakibatkan korban jiwa sebanyak 3 orang meninggal, 6 orang lainnya luka parah, serta kerugian material lainnya, seperti rumah yang dirusak dan mobil yang dibakar.

Fakta ini menunjukkan kegagalan negara menjalankan tugas dan fungsi utamanya dalam melindungi hak konstitusional warga negara untuk hidup berdasarkan agama dan keyakinannya yang secara jelas termaktub dalam Undang-undang Dasar pasal 29 ayat 2, pasal 28E dan juga oleh kovenan mengenai hak-hak sipil yang sudah diratifikasi menjadi undang-undang (Undang-undang No. 12 tahun 2005). Di sebuah negara demokratis yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang menjunjung tinggi Kemanusiaan yang adil dan beradab, dan menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan, adalah ironis ketika justru negara membiarkan terjadinya tindakan main hakim sendiri dan tindak kekerasan terhadap warga negara Indonesia lainnya.

Mencermati kasus penyerangan terhadap Jamaah Ahmadiyah di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang Banten, Nurcholish Madjid Society (NCMS) menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Sangat menyesalkan terjadinya pembiaran terjadinya tindak main hakim sendiri  dan tindak kekerasan yang dilakukan sekeompok orang atas alasan atau dalih apapun. Meminta Pemerintah untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara negara untuk bertindak tegas terhadap siapapun dari kelompok manapun yang jelas-jelas melanggar dan tidak mengindahkan hukum serta kaidah-kaidah dasar dalam hidup berbangsa dan bernegara.
  2. Mengutuk keras penyerangan terhadap Jamaah Ahmadiyah di Desa Umbulan Kec. Cikeusik, Pandeglang, Banten yang mengakibatkan korban jiwa 3 orang meninggal dunia dan 6 orang lainnya luka parah, serta kerugian material lainnya.
  3. Meminta aparat kepolisian untuk menangkap para pelaku  kekerasan, baik fisik maupun non-fisik, agar tindak-tindak kekerasan dan teror semacam ini tidak terulang lagi.
  4. Menghimbau kepada seluruh kaum Muslim agar kembali kepada ajaran Islam yang  rahmatan lil alamin, yg menyebarkan salam (keselamatan) bagi lingkungan sekitar serta memberi uswatun hasanah seperti yg dicontohkan oleh Nabi kita.

 

Jakarta, 7 Februari 2011
Nurcholish Madjid Society
Ttd.

Muhamad Wahyuni Nafis
Ketua

Post a comment