Siaran Pers Nurcholish Madjid Society (NCMS)
Pemerintah Wajib Melindungi Hak Setiap Warga Negara untuk Menjalankan Kegiatan Keagamaannya
Asslamu’alaikum warahmatullah-i wabarakatuh-u
Salam sejahtera,
Tindakan intoleran kembali berulang, penolakan terhadap penyelenggaraan Jalsah Salanah oleh kelompok intoleran di Manislor, Kuningan, Jawa Barat, mengarah pada keputusan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kuningan untuk melarang acara yang seharusnya diselenggarakan pada 6-8 Desember 2024.
Pejabat (Pj) Bupati Kuningan, Agus Toyib, melarang kegiatan Jalsah Salanah yang akan diselenggarakan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, itu dengan alasan “dapat menyebabkan kondusifitas daerah terganggu.” Tidak ada penjelasan detail mengenai “terganggu” itu seperti apa dan bagaimana. Yang ada hanyalah imbauan: untuk tidak melanjutkan pelaksanaan kegiatan saja.
Kegiatan Jalsah Salanah sendiri merupakan kegiatan pertemuan nasional tahunan Jemaat Ahmadiyah yang menghadirkan anggota jemaat Ahmadiyah dari berbagai pelosok daerah di Indonesia.
Namun, warga Jemaat Ahmadiyah di Manislor memberikan respons berbeda. Mereka menyatakan menerima pelarangan tersebut dan menegaskan bahwa Jalsah Salanah akan tetap dilaksanakan sesuai dengan rencana dan izin yang telah diperoleh sebelumnya, meski sudah mengeluarkan banyak biaya dan usaha untuk persiapannya. Mereka juga memohon perlindungan kepada aparat keamanan dan Forkopimda agar dapat tercipta iklim yang kondusif bagi kelangsungan kegiatan tersebut.
Nurcholish Madjid Society memberikan respons yang sangat jelas dan tegas terhadap pelarangan penyelenggaraan Jalsah Salanah 2024 oleh Forkopimda Kabupaten Kuningan.
Kami menolak tindakan diskriminatif dan sikap represif yang menekan Jemaat Ahmadiyah. Kami menegaskan beberapa poin utama terkait dengan hak asasi manusia, kebebasan beragama, dan keberagaman sebagai nilai yang harus dijaga dalam Negara Indonesia:
1. Hak Konstitusional Warga Negara: Nurcholish Madjid Society menegaskan bahwa Jalsah Salanah adalah hak konstitusional warga negara, yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Pasal-pasal yang menyangkut kebebasan beragama dan berkumpul, seperti Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3), memberikan dasar hukum bagi setiap warga negara untuk melaksanakan kegiatan keagamaan mereka, termasuk Jalsah Salanah.
2. Pelarangan sebagai Tindakan Diskriminatif: Nurcholish Madjid Society menganggap pelarangan yang dilakukan oleh Forkopimda Kuningan sebagai tindakan diskriminatif dan represif yang tidak sesuai dengan spirit Pancasila, terutama sila kedua yang mengajarkan “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”.
3. Pemerintah Harus Bertindak Melindungi Hak Warga: Nurcholish Madjid Society meminta kepada Pemerintah Pusat, khususnya Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Mabes Polri, turun tangan untuk memastikan pelaksanaan Jalsah Salanah sebagai bagian dari hak kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi. Meminta agar Pemerintah Kabupaten Kuningan diberi teguran atas kebijakannya yang dianggap inkonstitusional.
4. Pelanggaran HAM: Pelarangan kegiatan ini dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia, terutama terkait dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Tindakan seperti ini, menurut Nurcholish Madjid Society justru akan menciptakan preseden buruk dan memicu praktik diskriminatif serupa di tempat lain di Indonesia.
5. Ancaman terhadap “Bhinneka Tunggal Ika”: Pelarangan Jalsah Salanah, menurut Nurcholish Madjid Society, bertentangan dengan semboyan negara “Bhinneka Tunggal Ika” yang mengajarkan pentingnya kebinekaan dan tengang rasa antarumat beragama. Jika pemerintah diam atau membiarkan tindakan diskrinimatif terjadi, hal ini bisa melemahkan jati diri bangsa Indonesia yang berdasarkan pada keberagaman dan persatuan.
Kesimpulan dan Tuntutan:
Nurcholish Madjid Society menuntut agar pemerintah tidak membiarkan tekanan dari kelompok intoleran menghalangi pelaksanaan Jalsah Salanah. Kami meminta pemerintah untuk bersungguh-sungguh melindungi hak-hak warga negara dalam beribadah dan berkeyakinan, serta memastikan bahwa tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah tidak merugikan kelompok minoritas. Ini adalah masalah mendasar terkait dengan keberagaman, hak asasi manusia, dan kebebasan beragama yang harus dijaga dengan tegas oleh negara.
Jakarta, 6 Desember 2024
Nurcholish Madjid Society
Ttd.
Muhamad Wahyuni Nafis
Ketua
