PERNYATAAN SIKAP NURCHOLISH MADJID SOCIETY ATAS POTRET PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA

“Kerusakan yang Sempurna!”

 “Kerusakan yang Sempurna!”, rasanya sangat pas untuk menggambarkan kondisi penegakkan hukum di Indonesia yang amburadul. Ditambah lagi, melihat situasi mutakhir, yakni munculnya dugaan kasus korupsi oleh mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, lalu disusul konflik antara Polri dan Kejaksaan, adalah contoh kerusakan sistem hukum di Indonesia yang hampir sempurna.

Dua pilar penegakkan hukum yang seharusnya bekerja sama dalam memberantas korupsi justru terlibat dalam negosisasi penyelesaian perkara yang “memenangkan” dua institusi negara ini. Asumsi warga ini muncul karena kasus yang sebelumnya ditangani Polri kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk pengusutan lebih lanjut.

Ditambah lagi, setelah Jaksa Agung dan Kapolri bertemu, lalu terbit surat edaran yang memerintahkan penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan dalih batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai. Karena itu, tak keliru rasanya kalau masyarakat Indonesia berasumsi bahwa penegakkan hukum kini semakin porak-poranda. Banyak kompromi di antara para aparat yang sungguh mencederai hati publik. Padahal negara ini adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan.

Korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum memiliki daya rusak berlipat ganda. Ia bukan hanya merusak tata kelola pemerintahan, tetapi juga menghancurkan keyakinan rakyat bahwa keadilan masih dapat diperoleh melalui mekanisme hukum. Ketika benteng terakhir keadilan kehilangan integritasnya, yang terancam bukan hanya nama baik lembaga, melainkan masa depan negara hukum itu sendiri.

Tidak ada ancaman yang lebih berbahaya bagi negara hukum selain keserakahan yang menyusup ke dalam penyelenggaraan kekuasaan. Ketika nafsu akan uang, jabatan, dan pengaruh mengalahkan sumpah jabatan, hukum tidak lagi diperlakukan sebagai panggilan pengabdian, melainkan sebagai instrumen yang dapat dimanfaatkan demi kepentingan pribadi atau kelompok. Dari sanalah lahir ketidakadilan, penyalahgunaan kewenangan, dan pudarnya kepercayaan rakyat. Bangsa ini tidak akan pernah keluar dari lingkaran krisis apabila keserakahan terus diberi ruang, sementara integritas dan keberanian moral justru disingkirkan.

Nurcholish Madjid, biasa disapa Cak Nur, pernah mengingatkan, bahwa “Persoalan terbesar bangsa kita ialah lemahnya kekuasaan hukum. Ketika semua persoalan mudah dikompromikan (‘dapat diatur’), maka tegaknya hukum adalah korban utamanya. Kesungguhan kita hidup bernegara akan mudah diukur dari sejauh mana kita menegakkan supremasi hukum.” (Nurcholish Madjid, Tradisi Islam, 1997).

Peringatan Cak Nur itu sangat relevan dengan situasi Indonesia hari ini. Supremasi hukum tidak akan pernah terwujud apabila integritas dikalahkan oleh keserakahan, kewenangan disalahgunakan, dan keadilan diperlakukan sebagai sesuatu yang dapat dinegosiasikan.

Atas dasar komitmen terhadap tegaknya negara hukum, demokrasi, dan etika publik, Nurcholish Madjid Society menyerukan:

  1. Kepada Presiden Republik Indonesia, harus memikul tanggung jawab konstitusional dan moral sebagai pemimpin pemerintahan dalam memastikan perang terhadap korupsi berjalan tanpa pandang bulu. Presiden Prabowo Subianto harus memastikan supremasi hukum berjalan adil dan setara. Sejarah akan menilai kepemimpinan bukan dari banyaknya pidato tentang pemberantasan korupsi, melainkan dari keberanian membangun sistem yang bersih dan memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang dibiarkan.
  2. Seluruh aparat penegak hukum, mesti berani dan bekerja lebih serius untuk mengusut serta menuntaskan kasus-kasus korupsi besar yang terungkap ke publik seperti kasus korupsi MBG, ekspor minyak sawit mentah (CPO), Asuransi Jiwasraya, Asabri, tata kelola minyak mentah di Pertamina, dan kasus-kasus lainnya, demi mengembalikan marwah dan integritas lembaga penegakkan hukum.
  3. Kepada seluruh lembaga negara terutama DPR, harus kembali kepada rel yang benar, membela kepentingan rakyat! Sebagai wakil rakyat harus bersedia mendengarkan aspirasi warga dan menjadi pembela kepentingan rakyat, bukan mengabaikannya. Bahkan menjadi juru bicara pemerintah.
  4. Kepada seluruh rakyat Indonesia, agar tidak pernah menganggap korupsi sebagai sesuatu yang lumrah. Membiarkan korupsi berarti membiarkan hak-hak masyarakat dirampas, masa depan bangsa dipertaruhkan, dan cita-cita keadilan semakin menjauh.

 

Akhirnya, sejarah tidak akan mengingat seberapa besar kekuasaan yang pernah dimiliki seseorang, melainkan seberapa adil kekuasaan itu dijalankan. Jabatan akan berakhir, kewenangan akan berganti, tetapi jejak keadilan atau ketidakadilan akan tetap tercatat dalam ingatan bangsa.

Tidak ada alasan bagi seorang pemimpin untuk menoleransi korupsi. Ketika korupsi dibiarkan tumbuh, wewenang diselewengkan, dan amanah dikhianati, yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas pemerintahan, tetapi juga kehancuran kekuasaan itu sendiri. Sebelum terlambat, pemerintah harus berani menegakkan hukum secara adil, transparan, dan setara. Jangan sampai terlambat!

 

Nurcholish Madjid Society

Jakarta, 15 Juli 2026

Omi Komaria Madjid

Ketua Dewan Pembina

 

Post a comment