Pernyataan Sikap
Nurcholish Madjid Society (NCMS)
Kebakaran Hutan dan Lahan: Keadilan Ekologis Harus Ditegakkan
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kalimantan dan Sumatra telah melahirkan krisis kemanusiaan dan lingkungan yang sangat serius. Kabut asap yang menyelimuti warga di Kalimantan dan Sumatra bukan hanya mengancam kesehatan jutaan warga, tetapi juga telah mengganggu aktivitas pendidikan dan ekonomi, serta merusak ekosistem. Fakta ini menunjukkan, karhutla telah berkembang menjadi persoalan publik yang menuntut penanganan serius, terpadu, berkelanjutan, dan tanggung jawab pemerintah.
Karhutla yang terus berulang setiap tahun menunjukkan bahwa upaya pencegahan belum dilakukan secara serius dan efektif. Pemerintah tidak boleh terus terjebak dalam pola penanganan reaktif setelah kebakaran meluas dan masyarakat menjadi korban. Evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan, pengawasan, dan penegakan hukum di sektor kehutanan dan perkebunan harus segera dilakukan. Negara harus membuktikan komitmennya melalui langkah pencegahan yang nyata, bukan sekadar hadir ketika bencana telah terjadi.
Nurcholish Madjid Society (NCMS) memandang bahwa perlindungan terhadap kehidupan dan martabat manusia harus menjadi orientasi utama pemerintah. Kelambanan aparatur negara dalam menangani karhutla telah berakibat buruk pada keselamatan warga, melemahnya kesehatan individu, dan rusaknya fungsi hutan gambut.
Berangkat dari pandangan tersebut, NCMS menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut.
- Mendesak pemerintah segera menetapkan status bencana nasional atas karhutla sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan luas wilayah terdampak, besarnya ancaman terhadap keselamatan warga, serta kebutuhan mobilisasi sumber daya nasional untuk penanganan yang cepat, terpadu, dan menyeluruh.
- Mendesak pemerintah memprioritaskan keselamatan dan pemulihan kehidupan masyarakat terdampak melalui jaminan akses terhadap layanan kesehatan, udara dan air bersih, keberlangsungan pendidikan, serta perlindungan khusus bagi anak-anak, perempuan, lansia, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya.
- Menuntut penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan terhadap setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla, termasuk korporasi dan pemegang konsesi, melalui penerapan sanksi yang sesuai hukum serta kewajiban pemulihan lingkungan, tanpa impunitas akibat kekuatan ekonomi maupun kedekatan dengan kekuasaan.
- Mendesak pembenahan mendasar tata kelola hutan dan sumber daya alam melalui evaluasi perizinan, penguatan pengawasan, perlindungan ekosistem gambut, perbaikan sistem pencegahan dan deteksi dini, serta pelibatan masyarakat dalam upaya mencegah berulangnya karhutla.
- Menegaskan bahwa perlindungan lingkungan merupakan tanggung jawab moral dan peradaban. Sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan tanggung jawab moral yang menjadi semangat pemikiran Nurcholish Madjid, NCMS menyerukan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan, dengan menempatkan keselamatan rakyat serta hak generasi mendatang di atas kepentingan ekonomi jangka pendek.
NCMS menegaskan bahwa negara tidak cukup hadir ketika api telah membesar dan asap telah menyebar. Negara harus hadir sebelum bencana terjadi, ketika pelanggaran harus dicegah, dan setelah bencana berlalu, ketika masyarakat membutuhkan pemulihan dan keadilan. Karhutla tidak boleh terus berulang sebagai krisis tahunan yang menempatkan rakyat sebagai korban, sementara akar persoalannya tidak pernah diselesaikan.
Nurcholish Madjid Society
Jakarta, 15 Oktober 2026
| Omi Komaria Madjid
Ketua Dewan Pembina |
