Cak Nur Society Menolak Indonesia Terlibat dalam Board of Peace Bentukan Trump

Inisiatif internasional bernama Board of Peace atau Dewan Perdamaian yang diinisiasi Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 22 Januari 2026 di Davos, Swiss, bukanlah terobosan perdamaian. Inisiatif tersebut lebih nampak sebagai proyek politik yang dikemas rapi. Alih-alih menghadirkan penyelesaian yang adil atas pendudukan Israel di Palestina, inisiatif itu justru memperlihatkan pola lama: dominasi kepentingan Amerika Serikat yang dibungkus jargon perdamaian.

Ironisnya, Indonesia—negara yang dalam UUD 1945 dengan tegas menolak penjajahan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan—justru turut menyatakan bergabung tanpa memastikan adanya ruang bagi Palestina sebagai pihak utama yang justru menjadi korban penjajahan.

Sejak awal, Board of Peace dibangun secara sepihak tanpa melibatkan bangsa Palestina sebagai subjek perjuangan. Tidak satu pun perwakilan Palestina diberi tempat duduk dalam struktur dewan tersebut. Tidak ada mandat hukum internasional yang jelas. Tidak ada legitimasi multilateral yang kokoh. Inisiatif ini bahkan melemahkan otoritas lembaga resmi seperti PBB, menciptakan mekanisme paralel yang rawan diperalat untuk menjustifikasi keputusan yang menguntungkan kepentingan Amerika Serikat. Upaya seperti ini hanya akan melahirkan perdamaian palsu—perdamaian yang mengubur martabat dan hak bangsa Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Tindakan pemerintah Indonesia yang ikut serta dalam inisiatif ini merupakan langkah yang bertentangan secara terang-terangan dengan amanat konstitusi. Pembukaan UUD 1945, yang secara eksplisit menegaskan bahwa penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Selain itu, setiap perjanjian internasional yang berimplikasi besar bagi negara wajib memperoleh persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UUD 1945. Mengabaikan prinsip ini berarti meremehkan tatanan hukum dan etika bernegara.

Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace bukan jalan menuju perdamaian, tetapi jalan menuju legitimasi bagi agenda geopolitik kekuatan besar yang selama ini membiarkan—bahkan mendukung—penindasan terhadap rakyat Palestina. Indonesia, sebagai negara yang menganut politik luar negeri bebas aktif, seharusnya memposisikan diri sebagai suara moral dunia melalui mekanisme multilateral yang sah, transparan, dan akuntabel, bukan menjadi ornamen diplomatik dalam agenda sepihak.

Perdamaian tidak dapat diputuskan di ruang konferensi yang sama sekali tidak melibatkan kenyataan penderitaan rakyat Palestina. Perdamaian tidak dapat dideklarasikan sambil menutup mata atas sejarah panjang kekerasan dan penindasan. Cak Nur seringkali mengungkapkan dalam berbagai tulisannya bahwa kemanusiaan tidak mungkin ditegakkan tanpa keadilan. Dan keadilan tidak pernah lahir dari kompromi yang menyingkirkan suara mereka yang tertindas.

Dengan segala keganjilan Board of Peace, Nurcholish Madjid Society menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama, menolak Board of Peace karena inisiatif ini adalah proyek politik sepihak yang tidak membawa Palestina menuju kemerdekaan dan justru memperkuat pola dominasi kekuatan global.

Kedua, mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera menarik diri dari keterlibatan dalam Board of Peace, karena langkah tersebut bertentangan dengan amanat konstitusi dan prinsip politik luar negeri Indonesia.

Ketiga, meminta pemerintah Indonesia untuk memaksimalkan mekanisme PBB—terutama Dewan HAM PBB dan instrumen hukum internasional lainnya—yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada perjuangan rakyat Palestina.

Keempat, mendorong masyarakat sipil (civil society) untuk terus mengawasi, mengkritisi, dan meluruskan kebijakan pemerintah yang menyimpang dari cita-cita kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Kelima, menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk memperkuat solidaritas bagi bangsa Palestina dan menentang segala bentuk penjajahan, pendudukan, dan kekerasan sistematis yang dilakukan Israel.

Post a comment