Mulyadhi Kartanegara
DARI wawancara Cak Nur dengan Sdr. Sobari dari Majalah Matra dan beberapa sumber lainnya, Saya akan mencoba memberikan sebuah penafsiran subjektif saya terhadap dasar filosofis pemikiran Cak Nur yang kontroversial. Dengan penafsiran ini saya berharap dapat menunjukkan kepada pembaca posisi Cak Nur, sebagai seorang pembaharu, diantara pembaharu-pembaharu lainnya. Tapi perlu diketahui bahwa ini merupakan penilaian saya yang subjektif, dan karena itu bisa benar bisa salah.
Pertama-tama, dasar filosofis pemikiran Cak Nur adalah relativisme. Menurut pandangan ini kebenaran penafsiran keagamaan adalah relatif terhadap perkembangan ruang dan waktu. Karena itu diperlukan selalu usaha re-interpretasi ajaran agama menurut kedisiplinan dan kekinian. Tentu saja pandangan seperti ini akan secara langsung bertabrakan dengan pandangan orang-orang yang menganut faham tradisionalisme yang cenderung authoritarian, yang berusaha mempertahankan nilai-nilai yang baku. Dan karena usaha reinterpretasi ajaran agama ini pada dasarnya menentang arus umum yang berlaku, maka sudah dipastikan akan timbul kontroversi yang runcing dan berkepanjangan, yang biasanya sudah diantisipasi oleh pelaku-pelakunya. Sikap anti-otoritarian ini adalah “ciri khas” para pembaharu di mana saja. Misalnya saja gerakan protes yang ada pada saat ini di Amerika yang dilakukan oleh kaum feminis adalah upaya menggoncang faham paternalistis yang sudah membaku dan membeku selama beberapa abad, dan masih dirasakan pada saat ini pengaruhnya.
Pengaruh Fazlur Rahman atas Cak Nur sangat kentara dari sikap anti-otoritarian. Dalam sebuah kuliahnya yang sempat saya hadiri, Fazlur Rahman pernah menyatakan bahwa rintangan terberat bagi usaha kaum modernis (Post-Modernisme) adalah hambatan tradisi, dan oleh karena itu yang pertama harus dilakukan dalam usaha pembaharu itu adalah menghancurkan sikap tradisionalisme dan taklid dengan cara melancarkan kritik terhadap pemahaman-pemahaman keagamaan yang sudah baku. Di Pakistan ternyata beliau gagal, dan ia menjelaskan karena tradisi disana selalu kuat berakar. Tentang Indonesia, beliau punya pandangan yang lebih optimis, karena akar tradisionalnya tidak sekuat di Pakistan. Sikap optimisnya inilah yang menyebabkan ia meramalkan bahwa kebangkitan Islam yang terbesar di masa depan akan muncul di Indonesia (Malaysia), dan bukan di Timur Tengah sana.
Pandangan seperti itu pun kita lihat dalam diri Cak Nur. Sejak tahun tujuh puluhanan sampai sekarang, Cak Nur sudah melakukan usaha-usaha menggoncangkan tradisi yang otoritarian, dengan cara mengemukakan pikiran-pikiran yang oleh orang lain dipandang aneh, nyelenah, edan dan dsb., seperti isyu sekularisasi, yang berusaha mendevaluasi kesakralan yang lain selain Allah, penerjemahan Allah dengan Tuhan yang berusaha mempribumikan konsep Allah dalam konteks ke-Indonesiaan, dan sekarang pengertian Islam yang ia aplikasikan secara lebih luas sehingga meliputi “Abrahamic millat” yang Hanif itu. Usaha-usaha reinterpretasi terhadap hal-hal yang sudah baku tersebut harus dipandang sebagai pembabatan tradisi yang diharapkan dapat meratakan Jalan bagi usaha pembaharuan nya.
Sudah bisa dibayangkan reaksi yang akan muncul dari para pemelihara nilai-nilai tradisional yang mendasarkan pemahamannya pada otoritas ulama-ulama terdahulu termasuk para pendiri mazhab fiqih maupun teologi.
***
Relativisme Cak Nur ini terlihat dari kritiknya yang tajam terhadap sikap eksklusivisme yang merupakan akibat logis dari absolutisme yang mengarah pada sekterianisme. Ciri khas sekterianisme absolut adalah klaim bahwa hanya ia atau kelompoknyalah yang benar, yang lainnya adalah salah. Korban dari sektarianisme dalam sejarah Islam adalah jelas dengan terjadinya gontok-gontokan antar mazhab fiqh, aliran aliran teologis, filsafat dan tasawwuf, yang telah menguras banyak energi dan juga telah memberikan andil yang besar atas kemunduran umat Islam pada masa sekarang, dan dalam konteks keindonesiaan yang aktual adalah “ketegangan antar umat beragama.” Itulah sebabnya Cak Nur menawarkan pandangan inklusifisme, yang akan mampu menciptakan sikap yang toleran dimana manusia dari golongan yang berbeda-beda bekerja sama, bahu-membahu untuk mewujudkan sebuah cita-cita. Pengertian Cak Nur tentang Islam sebagai “agama penyerahan diri” yang meliputi bukan saja agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad, tetapi juga menginclude agama-agama Abrahamic lain yang Hanif, saya kira, dipengaruhi oleh atau sebagai akibat logis dari paham inklusifismenya ini. Karena itu orang yang mau mengkritik Cak Nur hendaknya tidak semata-mata mempermasalahkan penerjemahannya saja, tetapi harus menumbangkan faham inklusivisme nya ini.
***
Dasar filosofis pemikiran pembaharu Cak Nur yang lain adalah yang saya sebut realisme. Bagi penganut paham ini pembaharu harus didasarkan pertama pada realitas, kenyataannya ada (das sein) dan baru kemudian pada ajaran-ajaran normatif (das sollen). Menurut pemikiran ini ajaran-ajaran agama yang normatif dan ideal harus disesuaikan penafsirannya dengan keadaan/realitas yang ada, dan bukan sebagai kaum idealis yang ingin merubah keadaan supaya sesuai dengan ajaran agama yang ideal tadi. Jamaludin Al afghani dan juga Iqbal, dengan fahamnya Pan-Islamisme, adalah contoh-contoh kaum idealis yang rasional dan telah berhasil merumuskan pikiran-pikirannya secara baik dan menggugah. Tapi mereka tidak cukup realistis, sehingga gagasan-gagasan mereka sulit diterapkan.
Mungkin belajar dari kegagalan-kegagalan para pendahulunya, Cak Nur merubah taktik perjuangannya. Itulah sebabnya ia menerima Panca Sila sebagai dasar negara, yang dianggapnya sebagai filsafat politik, yang mengatur tata cara bernegara, tetapi bukan tata cara beragama. Penerimaannya ini didasarkan pada pandangan realismenya sikap yang begini sudah barang tentu akan bentrok dengan kaum idealis yang mengatakan bahwa Islam punya pandangan totalitas yang tidak memisahkan urusan agama dan politik.
Perjuangan kaum idealis adalah bagaimana membangun sebuah negara yang berdasarkan Islam, yang ternyata dalam kancah sejarah Indonesia seringkali mengalami kegagalan. Bagi Cak Nur pertanyaan utamanya bukanlah bagaimana mengubah negara Panca Sila ini menjadi negara berdasarkan pada ajaran Islam, tetapi apa dan bagaimana umat Islam bisa memberikan sumbangan terhadap pembangunan bangsa yang mayoritas Islam.
Pandangan realistiknya ini membawa Cak Nur pada pendekatan kontekstualisme. Menurut pendekatan ini usaha pembaharuan akan bisa berjalan dengan baik dan komunikatif kalau ia dilakukan sesuai dengan konteks yang actual. Konteks yang menjadi perhatian Cak Nur adalah konteks budaya/kultural dalam konteks historis. Dalam konteks budaya inilah Cak Nur berbicara tentang dua komponen utama pembaharuannya, keislaman dan keindonesiaan yang menurut hematnya tidak boleh diabaikan kalau Islam mau diterima secara efektif. Dalam konteks inilah ia mengatakan bahwa jilbab adalah produk budaya Arab/Timur Tengah, yang tidak secara niscaya berarti islamis. Demikian juga penerjemahan Allah menjadi Tuhan dalam kalimat syahadat adalah merupakan upaya Indonesia konsep Islam. Ini juga sejalan dengan gagasan Cak Nur untuk mengganti “assalamualaikum” dengan selamat pagi, selamat sore, malam dll. Usaha yang semacam ini mendapat tantangan keras dari para pembaharu lain yang mungkin bisa disebut kaum puritan yang berusaha mengislamisasi simbol-simbol atau image Islam secara universal. Kelompok terakhir ini adalah kelompok yang lebih suka memakai kata akhi daripada saudara, Ikhwan dan ukhuwwah dari pada persaudaraan, singkatnya yang lebih suka menggunakan simbol-simbol lahiriyah keislaman. Kelompok terakhirlah yang menurut saya paling fokal dalam menentang ide-ide pembaharuan Cak Nur. Orang menyembut kelompok ini secara salah sebagai kaum fundamentalist. Dalam konteks kultural ini juga kita melihat pandangan Cak Nur tentang pluralisme.
Yang lain yang tidak kalah pentingnya adalah konteks kesejarahan/ historis. Menurut pendekatan ini usaha pembaharuan harus dilakukan menurut konteks historis setempat. Belajar banyak dari kegagalan partai-partai politik Islam yang ada di Indonesia dari konteks historis, Cak Nur dalam usaha pembaharuannya tidak menggunakan jalur politik, tetapi jalur kultural. Cak Nur tidak mau mengulang kegagalan orang-orang terdahulu dalam melakukan usahanya menurut konteks historis. Dari sinilah kita bisa memahami pernyataannya “Islam yes, politik no.” Pernyataan ini tentu sangat ditentang oleh kelompok Islam puritan yang ingin menerapkan konsep Islam secara murni dan konsisten seperti yang dirumuskan oleh tokoh-tokoh seperti Maududi atau Sayyid Qutb.
Demikianlah apa yang bisa saya sajikan dari apa yang saya pandang sebagai dasar dasar filosofis yang mewarnai pemikiran dan gerakan pembaharuan Cak Nur. Saya berharap penyajian ini akan membantu kita dalam memahami pernyataan dan tindakan Cak Nur terlepas “pro dan kon” terhadap nya.
Note: Artikel ini dimuat dalam bagian judul buku “Bunga Rampai” karya Mulyadhi Kartanegara